Jumat, 03 April 2020

Perpanjangan Masa Darurat Covid-19


Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, maka seluruh peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan Home Learning hingga tanggal 21 April 2020. Sebelumnya kemenag telah mengeluarkan edaran terkait masa darurat covid-19 ini, yaitu Home Learning hingga 5 April 2020. Namun dengan SE Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini maka peserta didik diharapkan untuk tetap #di rumah saja dengan tetap melaksanakan Home Learning hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 21 April 2020.

#diRumahSaja  

0 comments:

Posting Komentar